Senin, 23 Februari 2009

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Jawaban Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, dan itu harus dihancurkan, sebab Nabi j telah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi j melarang shalat menghadap kuburan. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya” [HR Muslim] . Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar