Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi j: “Allah melaknat kaum Yahudi dan kaum Nashrani karena mereka menjadikan kuburan - kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [Al-Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan sabda Nabi j: “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan– kuburan para Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” [HR.Muslim]
Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar